Postingan

Menampilkan postingan dengan label Indonesia

Persebaya Heran Karna Keluhan Persija

Gambar
Pojok Utama . Panitia Pelaksana (Panpel) Persebaya Surabaya heran dengan keluhan Persija Jakarta tentang kendaraan taktis (rantis). Sebab, kedua tim sudah menyepakati masalah ini sejak rapat koordinasi pertandingan. Manajemen Persija mengeluh karena rantis yang dipersiapkan oleh pihak keamanan hanya dua unit. Menurut mereka, seharusnya dipersiapkan tiga hingga empat rantis untuk mengangkut mereka dari hotel ke stadion, dan sebaliknya. Ketika dikonfirmasi, General Coordinator Panpel Persebaya, Ram Surahman justru heran dengan keluhan itu. “Dua unit rantis itu hasil keputusan bersama MCM. Ada juga wakil dari Persija dalam rapat itu,” tutur Ram, Minggu (4/11) petang. “Saya juga tidak tahu mengapa mereka komplain seperti itu dan minta rantis lagi. Kalau mereka mau bus, kami bisa mengirimnya. Tapi kalau rantis, yang punya kan Polda Jatim,” paparnya. Menurut informasi, ada empat rantis di Polda Jawa Timur (Jatim). Dua berukuran besar dan dua...

Klub Basket IBL JNE Siliwangi terancam akan dibawa ke ranah hukum

Gambar
Pojok Utama . Jakarta (News) – Klub Liga Bola Basket Indonesia (IBL) 2017 JNE Siliwangi Bandung yang dimiliki oleh PT Bandung Utama Raya terancam dibawa ke ranah hukum jika tidak bisa melunasi gaji para pemainnya. Mengutip dari Antara, ancaman itu disampaikan Direktur IBL Hasan Gozali di Jakarta, Kamis. Namun, Hasan menyebut bahwa saat ini pihaknya bersama Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) masih memberikan kesempatan bagi manajemen PT Bandung Utama Raya menyelesaikannya secara internal. “Kami dengan Perbasi sudah melayangkan teguran. Kalau tidak bisa juga melunasi gaji pemainnya, kami akan melayangkan gugatan perdata,” ujar Hasan. Hasan sendiri enggan mengungkapkan batas waktu yang diberikan kepada pihak PT Bandung Utama Raya untuk menunaikan kewajibannya. IBL, kata dia, memberikan kewenangan penentuan tenggat itu kepada Perbasi. Keterlambatan JNE Siliwangi melunasi gaji para pemainnya dijadikan alasan oleh beberapa pemain JNE Siliwangi m...

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Untuk Angkutan Sewa Khusus

Gambar
Pojok Utama . Kemenhub tengah menyiapkan aturan baru sebagai pengganti PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pasca putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108. Dalam putusan MA tersebut diputuskan bahwa ada 9 pasal yang ditolak dan 23 pasal yang dikabulkan. Atas keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan menghormati putusan MA. “Kami tetap mendukung dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Yang perlu diingat bahwa usaha di bidang transportasi, prinsip utamanya adalah keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan penumpang, maka tetap perlu adanya regulasi yang mengatur angkutan online” jelas Dirjen Budi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan bahwa Kemenhub akan tetap mendukung dan memberikan ruang usaha bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang transportasi. Ia mengungkapkan, ak...