Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kemenhub

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Untuk Angkutan Sewa Khusus

Gambar
Pojok Utama . Kemenhub tengah menyiapkan aturan baru sebagai pengganti PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pasca putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108. Dalam putusan MA tersebut diputuskan bahwa ada 9 pasal yang ditolak dan 23 pasal yang dikabulkan. Atas keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan menghormati putusan MA. “Kami tetap mendukung dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Yang perlu diingat bahwa usaha di bidang transportasi, prinsip utamanya adalah keselamatan dan keamanan bagi pengemudi dan penumpang, maka tetap perlu adanya regulasi yang mengatur angkutan online” jelas Dirjen Budi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan bahwa Kemenhub akan tetap mendukung dan memberikan ruang usaha bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang transportasi. Ia mengungkapkan, ak...